kotatuban.com – Terlalu rendahnya hukuman untuk pembuat atau produsen minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban sulit untuk jera. Selain itu, keuntungan berlimpah yang mendorong produsen arak nekat tetap beroperasi walaupun telah ditangkap beberapakali.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Sunarpo warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, walaupun telah ditangkap petugas tiga kali karena memproduksi arak, kini pabrik pembuatan minuman haram tersebut kembali grebek oleh petugas gabungan dari Polres Tuban, Satpol PP, dan TNI.
”Pemilik pabrik arak ini telah empat kali ini ditangkap petugas. Namun, rupanya dia tidak juga kapok masih saja memproduksi arak,” ungkap, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad kepada kotatuban.com ketika dilokasi penggrebekan pabrik arak, Senin (20/02).
Di bekas bengkel mobil yang dijadikan pabrik arak tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 13 kardus arak yang telah dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter dan 6 drum arak yang telah jadi. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 159 drum baceman. Sedangkan, perdrum berisi 200 liter baceman.
Dalam penggrebekan tersebut petugas juga mengamankan juga menyita dua buah tungku berukuran besar untuk memasak arak. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 kompor dan 30 LPG ukuran 3 kilogram.
”Menurut keterangan karyawan pabrik arak ini yang bernama Lukman, pabrik ini telah beroprasi selama kurang lebih satu tahun. Dan saat kita lakukan penggrebekan pemilik pabrik ini sedang ke Mojokerto,” ujar Kapolres Tuban.
Lebih lanjut Kapolres Tuban mengatakan, dari keterangan karyawan pabrik arak tersebut bahwa arak-arak hasil produksi Sunarpo ini dijual selain diseluruh wilayah Jawa Timur juga ke Jawa Tengah. Sedangkan, arak tersebut dijual seharga Rp60 ribu perbotol dengan ukuran 1,5 liter.
”Untuk pabrik arak ini dalam satu kali produksi mampu membuat 300 liter arak,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal jo 1 (2) Sub 140 jo pasal 86 (2) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (duc)