oleh

Tiga Napi Lapas Tuban Edarkan Dobel L

kotatuban.com – Tiga narapidana di amankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Tuban ketika dilaksanakan razia rutin di lembaga tersebut. Meraka diamankan karena kedapatan mengedarkan pil dobel L di dalam sel tahanan setempat.
Dari tangan ketiga pesakitan tersebut diamankan barang bukti sebanyak 290 butir pil dobel L sisa penjualan. Serta diamankan uang tunai Rp 250 ribu yang diduga dari hasil penjualan obat haram itu.
”Mereka diamankan ketika Satgas Lapas melaksanakan razia rutin,” terang, Sugeng Indrawan, Kepala Lapas Kelas II B Tuban ketika jumpa pers bersama Kasat Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara di dalam Lapas Tuban, Kamis (27/09).
Ketiga pelaku diketahui berinisial RD (32) dan MS (38) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Palang. Kemudian pelaku lainnya berinisial Tas (41), warga Kecamatan Tuban.
”Kasus itu telah kita limpahkan ke Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait obat terlarang itu,” kata Sugeng.
Ketiga narapidana itu diringkus petugas Lapas disaat mendapatkan informasi didalam lembaga tersebut ada peredaran obat haram. Selanjutnya, petugas melakukan razia didalam kamar tahanan, dan diamankan pil dobel L.
”Barang itu disimpan oleh pelaku didalam bungkus rokok, dan dimasukan di dalam kantong saku celana, total barang bukti yang diamankan ada 290 butir pil,” ungkap Sugeng.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Pattera Negara mengaku akan mendalami kasus itu dengan memintai keterangan beberapa saksi. Serta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran obat terlarang di Lapas Tuban.
”Kita akan kembangkan kasus ini,” tegas AKP I Made kepada sejumlah wartawan. (rto)