kotatuban.com – Polres Tuban akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Wire, Gedongombo, Semanding saat digelar pentas dangdut beberapa wqaktu lalu. Sayang empat orang lainnya yang diduga kuat ikut mkelakukan pengeroyokan masih buron.
Tiga orang pelaku itu kini mendekam di jeruji besi Polres Tuban. Mereka dianggap bertanggungjawab atas terbunuhnya Suprapto (27) warga Dusun Tlogo, Desa Prunggahan Kulon diacara konser dangdut pada Sabtu (3/9) malam kemarin.
Tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni, Siswanto (26) warga Dusun Randupopo, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Berikutnya, Hendra Nurrahmad (20) dan Wahyu Herdiyanto (20), keduanya warga Dusun Jarkali RT 07 RW 04 Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto saat merelease ketiga tersangka di Mapolres Tuban, Selasa (06/09) menjelaskan, sebenarnya antara korban dengan tersangka sudah bermusuhan sejak lama. Korban tergabung dalam Geng JANCOK ( jangan anggap nekara cuman omong kosong). Sedangkan, 7 pelaku yang nekat menghabisi korban berasal dari geng “Laskar Ronggolawe”.
“Kedua geng ini sudah lama bermusuhan, dan korban ini sudah dibidik oleh para pelaku sejak lama. Ketika bertemu di acara konser dangdut itu korban dianiaya hingga meninggal di lokasi,”beber Arief.
Ia menambahkan, saat ini ada 4 pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas. Empat DPO tersebut maisng-masing bernama, Bakron warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Muslim dan Pensil alamat Dusun Jarkali, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding serta Lan warga Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
“Ada 4 pelaku yang masih kami kejar dan saat ini mereka kabur,”pungkasnya.
Perwira berkacamata ini menyampaikan, saat menghajar korban pelaku dalam keadaan mabuk. Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, Siswanto berperan memukul dan menendang korban, Hendra hanya menendang korban dan Wahyu Herdiyanto berperan menusuk dengan pisau kecil secara acak.
“Sedangkan, yang menusuk korban dibagian dada dan punggung masih dalam pengejaran,”
Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, sebongkah batu, satu buah celurit dan pisau kecil gergaji untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Suprapto menjadi korban penganiayaan hingga tewas d ilokasi dalam acara Hari Kemerdekaan RI ke-71 di lingkungan Wire Kelurahan Gedungombo. Keributan itu terjadi ketika konser dangdut baru dimulai, tiba-tiba ada keributan di belakang panggung. (yit)