oleh

Tiga Pengedar Karnopen Dibekuk Petugas

image
Barang bukti karnopen yang berhasil disita petugas

kotatuban.com – Tiga orang pengedar obat-obatan terlarang jenis pil karnopen dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Palang, Tuban.

Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamari, menjelaskan, pihaknya telah menangkap tiga orang pengedar pil haram tersebut. Mereka yang ditangkap, masing-masing, Lukman, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Andika Suliswanto dan Warsidin, keduanya warga Kelurahan Karang Agung, Kecamatan Palang.

”Ketiga orang ini biasanya mengedarkan karnopen di wilayah Pliwetan, Karang Agung, dan konsumennya termasuk dari wilayah Brondong, Kabupaten Lamongan,” jelas Murni Kamari, Jum’at (18/03).

Dalam penangkapan ketiga tersangka petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya 150 butir pil karnopen, dan lebih dari satu juta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. Saat ini, semua tersangka sudah diserahkan ke rumah tahanan milik Polres Tuban. 

”Untuk ketiga tersangka pengedar karnopen tersebut sudah kita serahkan ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(duc)