oleh

Tiga Warga Ngadirejo Rayakan Idul Fitri di Tahanan

kotatuban.com – Tiga warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, terpaksa merayakan Idul Fitri di dalam tahanan. Sehingga, ketiga warga Ngadiejo tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri dengan sanak keluarga. Pasalnya, ketiga warga tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran tertangkap saat melakukan perjudian.
Ketiga warga yang melakukan perjudian domino dibelakang rumah milik Karmuji warga desa setempat tersebut diketahui berinisial SU (23), JW (29), dan AF (30), yang saat ini telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Tuban. Selain itu, barang bukti yang digunakan untuk bermain judi juga ikut diamankan anggota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
”Ketiga pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pelaku lain,” terang Kapolsek Rengel, Polres Tuban, AKP Musa Bakhtiar, Jum’at (16/06).
Penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat setempat yang merasa dengan  perbuatan pelaku. Selanjutnya, anggota mendatangi pelaku dengan target operasi yang telah ditentukan. ”Operasi terhadap pelaku perjudian tersebut berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan kegiatan pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, ketika berada di lokasi kejadian, anggota mengetahui ada lima pelaku tengah asyik bermain judi domino jenis kyu-kyu diatas meja billiard. Kemudian pada Kamis dini hari (15/06), sekitar pukul 00.30 Wib, dilakukan penggrebekan, dan diamankan tiga pelaku, serta dua pemain lainnya berhasil melarikan diri.
“Hingga kini kita masih minta keterangan terhadap tiga pelaku perjudian yang berhasil kita tangkap. Dan juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 340 ribu hasil taruhan judi. Serta diamankan satu set kartu domino, dan satu menja billiard yang digunakan para pelaku sebagai alas tempat judi.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara. (duc)