oleh

Tim Pora Sidak TKA di Tuban

kotatuban.com – Dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tuban, Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kabupaten Tuban melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.

Tim PORA yang terdiri dari perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP Naker), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Polres Tuban, dan Kodim 0811/Tuban.

Kantor PT Semen Indonesia Tuban menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Tim PORA. Mewakili pihak Semen Indonesia, Kepala Bidang Kepegawaian, Ali Sodikin, berdialog terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di perusahaan yang berlokasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek tersebut.

Ali mengakui, perusahaan bekerja sama dengan TKA untuk melakukan pengembangan terkait proyek penyedian listrik secara mandiri.

”Di Semen Indonesia terdapat delapan orang TKA, mereka semua telah kembali ke negara masing-masing karena kontraknya sudah habis per 1 Maret lalu,” jelas Ali, Rabu (02/05).

Menurutnya, kehadiran TKA tersebut termasuk dalam paket pengembangan proyek. Terkait itu pabrik semen tersebut bekerja dengan pihak ketiga atau agen, untuk membantu pengurusan perijinan terkait dengan TKA. Meski demikian, terdapat bagian Inspeksi Pengawas yang mengawasi, dan mengatur TKA dalam manajemen kantor PT Semen Indonesia.

Sidak berikutnya di PT Fishindo Isma Raya di Kecamatan Tambakboyo. Tim PORA melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait keberadaan TKA. Pihak Fishindo Isma Raya menjelaskan, kehadiran WNA di perusahaannya bukan sebagai tenaga kerja. Hanya sebatas kerja sama untuk membersihkan ikan yang mereka kirimkan. Perusahaan menyatakan bersedia melaporkan data ke pihak-pihak terkait bila memiliki TKA.

Di wilayah sama Tim PORA kemudian bergerak ke PT Hai Xuan Jaya. Secara langsung Tim bertemu dengan 2 orang WNA sebagai Direktur dan Komisaris perusahaan. Sesuai hasil dialog dengan dua orang asing diketahui, mereka sudah tinggal di wilayah Kecamatan Tambakboyo selama dua tahun terakhir. Keduanya juga telah melengkapi dokumen dan persyaratan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.

Mewakili Tim PORA Kabupaten Tuban, Mardjani SH menyatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, dan pembinaan terhadap warga asing di Kabupaten Tuban. Dia minta setiap perusahaan untuk melapor kepada pihak terkait bila memiliki TKA.

”Perusahaan yang memiliki TKA wajib memberikan laporan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ariful Mahsum dari Dinas PTSP Naker mengatakan, agar pelaporan dilakukan tidak hanya saat kedatangan tetapi juga saat meninggalkan Kabupaten Tuban atau saat habis masa kontrak. Jika akan bekerja sama dengan pihak asing perlu disiapkan berkas maupun persyaratan lain jauh-jauh hari sebelumnya.

”Pelaporan terkait TKA itu tidak saat datang saja, tapi saat pergi juga harus lapor. Agar keberadaan TKA di Tuban dapat terkontrol,” pungkasnya. (duc)