Tipu dengan SMS, Wanita Muda Dibekuk Polisi

kotatuban.com-Kiki Mira (24 ) warga Dusun Talun, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Tuban ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan layanan Short Message Service (SMS). Atas aksinya, Kiki Mira berhasil mengura uang korban sebesar Rp 12.000.000.

Tersangka saat di Mapolres Tuban
Tersangka saat di Mapolres Tuban

Menurut Kasubag Humaas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani, modus yang dilakukan tersangka adalah  dengan membuat duplikat sim card (kartu selular) milik Okta Andika tetangganya sendiri yang bekerja di Aceh. Setelah mendapat nomer korban, kemudian tersangka menghubungi orang tuan Okta, Suprastiono (48) lewat SMS. Dalam SMS itu disampaikan jika Okta sedang tersandung masalah hukum dan minta ditransfer sejumlah uang.

Mendapatkan informasi tersebut orang tua Otka,   langsung mengirimkan uang sesuai dengan jumlah  yang diminta tersangka,  di momer rekening atas nama Darma Setyawan senilai Rp 10 juta.

” Orang tua Okta setelah mendaatkan informasi itu langsung memberikan uang itu ke rekening yang diminta,” jelas AKP Elis.

Setelah menerima transfer pertama, pada hari berikutnya tersangka kembali mengirimkan SMS kepada korban untuk mengirimkan uang lagi sebesar Rp 7 juta. Namun oleh korban hanya dikirim Rp2 juta saja ke rekening yang sama.

” Mungkin merasa sudah berhasil, wanita ini kemudian meminta transfer lagi namun hanya diberikan Rp2 juta dari permintaan senilai Rp7 juta,” sambung Elis.

Namun sayang, aksi perempuan muda ini tidak berjanan mulus. Setelah Okta menghubungi orang tuanya dengan nomor lain, karena nomornya tidak bisa digunakan, ternyata Okta tidak mendapatrkan masalag seperti bunyi SMS itu.

Merasa tertipu, Suprastiono, kemudian melaporkan kejadian  ke petugas kepolisian. Mendapat laporan itu polisi langsung bertindak cepat. Hasil penyelidikan mengarah kuat jika penipuan itu diduga dilakukan Kiki Mira.

Petugas kemudian menangkap gadis tersebut dan langsung menggelandangnya ke Mapolres Tuban. Untuk mempertanggubgjawabkan perbuatanya tersangka  dijerat  pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (kim)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.