oleh

Tipu Janda Muda Diganjar 2,4 Tahun Penjara

image
Sidang putudan Rahmad Joni di PN Tuban

kotatuban.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, yang di pimpin Bayu Agung Kurniawan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rahmad Joni (30), dengan pidana penjara selama 2 tahun lebih 4 bulan, Kamis (28/04).

Pasalnya, terdakwa Rahmad Joni terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Tusmisri (30), seorang janda asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, beberapa bulan yang lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Sedangkan korban sendiri, tidak lain masih dalam ikatan keluarga atau dinikahi secara siri oleh terdakwa.

”Mengadili, Rahmad Joni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap korban,” ungkap ketua mejelis hakim, saat sidang putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejasaan Negeri Tuban, Ahmad Edy Arifin, menyampaikan bahwa terdakwa di terjerat pasal 378 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Terdakwa di vonis oleh hakim dengan dua putusan.

”Terdakwa dijatuhi hukumaan oleh majelis hakim 2,4 tahun dipotong masa tahanan. Itu telah sesuai dengan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Diketahui, kasus yang menimpa Tusmisri berawal, saat dirinya menjenguk keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban, lantaran keluarga terkena hukuman tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Di tempat itulah, korban menggenal Rahmat Joni yang juga sedang menjalani hukuman dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Seiring berjalannya waktu, korban yang berstatus janda menaruh hati terhadap Rahmat Joni. Akhirnya, pada bulan April 2015 yang lalu, Rahmat Joni dinyatakan bebas dalam menjalani hukuman, selanjutnya mereka berdua nikah secara siri.

Tak lama menjalin asmara, Rahmad melakukan tipu daya dengan cara meminjam ATM, laptop dan handphone (Hp) milik keluarga korban. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta uang ke korban sebesar Rp 12 juta, dengan dalil akan digunakan untuk pengiriman tiga unit mobil.

Akhirnya, korban melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Rahmad Joni tersebut ke Polres Tuban. Selanjutnya, Rahmad Joni berhasil diringkus petugas kepolisian. (duc)