kotatuban.com – Ratusan Warga Desa Wadung, Rawasan, Sumurgeneng, dan Desa Mentoso, Kecamatan Jenu melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Tuban, Selasa (29/1).
Aksi tersebut untuk menyampakan aspirasi kepada anggota dewan terkait penolakan pembangunan kilang minyak New Grass Root Refinery (NGRR).
“Kami menolak rencana pembangunan kilang minyak,” kata Wantono salah satu pendemo dalam orasinya.
Saat aksi mereka membawa beberapa poster yang bertuliskan, “kami menolak kilang minyak, tanah kami hak paten, menolak penlok (penentuan lokasi) kilang minyak melanggar hukum, tanah kami harga mati, dan beberapa tulisan lainnya.
Selain itu, arga secara bergantian melakukan orasi ingin bertemu dengan H. Miyadi Ketua DPRD Tuban dan anggota dewan untuk menyerahkan berkas tentang penolakan pembangunan kilang minyak. Namun, para wakil rakyat tidak berada di kantor lantaran lagi kunker.
Desakan warga untuk bertemu wakil rakyat semakin kuat, dan massa mengancam akan bermalam di halaman kantor dewan jika tidak ditemui.
“Kita akan tetap di sini jika wakil rakyat tidak menemui kami,” teriak massa di luar gerbang kantor DPRD Tuban.
Desakan itu membuahkan hasil, salah satu anggota DPRD Tuban, Nurhadi Sunar Endro, keluar menemui warga. Ia berjanji apa yang menjadi tuntutan warga akan disampaikan ke pimpinan.
“Kita akan sampaikan tuntutan ini kepada pimpinan, dan dalam waktu dekat akan kami jadwalkan untuk pembahasan,” ungkap Nurhadi Sunar Endro, politisi asal Partai Gerindra.
Munasih, salah satu warga Desa Sumurgeneng yang ikut aksi, menyampaikan, kedatangan warga ke kantor dewan untuk menyampaikan aspirasi, dan menyerahkan berkas terkait penolakan kilang minyak.
“Aksi ini untuk menyampaikan aspirasi rakyat, karena kabarnya Penlok sudah turun. Kami menolak Penlok, dan pembangunan kilang,” ungkap Munasih ibu rumah tangga itu.
Ia menuding Pertamina telah menyalahi aturan dan hukum yang berlaku dengan turunnya Penlok pembangunan kilang. Sebab, sejauh ini belum ada kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah desa atau warga.
“Pihak desa secara tertulis dan bermaterai resmi menolak kilang. Jika Penlok turun maka itu melanggar hukum,” pungkasnya. (rto)