Tuban Dapat DBHCHT Rp 18 M

kotatuban.com – Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang bersumber dari hasil cukai tembakau yang dibagikan oleh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota utnuk pelaksanaan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Sunarto, mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dijelaskan bahwa dengan pola Spesifik Grant, DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa Program Kegiatan diantaranya Peningkatan Kualitas bahan baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Cukai Illegal.
”Tahun 2017 ini, Kabupaten Tuban menerima Pagu DBHCHT sebesar Rp. 18.130.094.000 yang dikelola oleh 12 OPD,” terang Narto saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyampaian Informasi ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan, Kamis (07/09) di Gedung Korpri Kompleks Pendopo Kridho Manunggal Tuban.
Dari 12 OPD tersebut, alokasi DBHCHT terbesar pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar Rp3.234.100.000,- dan yang terkecil di Bagian Humas dan Protokol sebesar Rp155.000.000,-
Adapun salah satu kegiatan yang menjadi pilot project bagi masyarakat di lingkungan hasil tembakau adalah kegiatan penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau melalui integrasi tanaman dan ternak dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
”Hal ini diwujudkan berupa mesin pellet, biogas dan kolam lele,” ujar Narto.
Sedangkan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial P3A dan Dinas Penanaman Modal PTSP Naker telah berhasil menumbuhkan Wirausaha baru melalui pelatihan pembuatan makanan ringan dan kerupuk, meubel, menjahit dan bordir, konveksi dan sablon, desain kaos, membatik dan pengelasan.
”Dengan semua kegiatan tersebut maka tercipta jiwa enterpreunerhip di masyarakat sehingga menciptakan lapangan usaha baru dan mengurangi angka pengangguran,” ujar Narto di hadapan kurang lebih 120 undangan yang hadir pada acara tersebut.
Sunarto juga berpesan agar dana DBHCHT yang ada untuk dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula agar masyarakat dan pihak-pihak yang berkompeten untuk mengawasi penggunaan dana maupun pelaksanaan kegiatannya.
”Kami berharap dana ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Narto. (duc)

Comments are closed.