kotatuban.com – Sertifikasi tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut. Selain itu, dengan memiliki tanah yang legal menjadi modal utama bagi petani untuk menggarap lahannya.
”Namun, sampai saat ini di Kabupaten Tuban masih terdapat tanah maupun lahan garap yang belum bersertifikat. Hal ini berimbas pada belum jelas secara hukum siapa pemilik lahan tersebut,” ungkap Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein pada rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun2018 di Ruang Rapat lantai 1 Setda Tuban, Rabu (10/01)
Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap kali muncul adalah biaya dari pengurusan sertifikat tanah tersebut. Kondisi atau status tanah yang berbeda mempengaruhi besaran biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan.
”Biaya pengurusan sertifikat untuk tanah negara akan berbeda bila dibandingkan dengan tanah warisan maupun tanah jual beli tanpa notaris,” imbuhnya.
Wabup dua periode ini memberi instruksi kepada Camat dan Kades agar setelah mengikuti rakor ini diadakan, dapat melakukan sosialisasi maupun musyawarah di tingkat desa/kelurahan. “Sehingga masyarakat memahami perihal pengurusan sertifikat tanah dan meminimalkan terjadinya kesalahpahaman,” ujarnya.
Selain itu, Wabup berpesan untuk Kades agar tetap saling berkoordinasi. Terkait dengan program pemerintah pusat yang menargetkan 7 juta sertifikat tanah pada tahun 2018 ini. Sedangkan, Kabupaten Tuban mendapatkan alokasi sebesar 64 ribu sertifikat tanah.
Di samping itu, kepada Kades/Lurah Wabup mengusulkan untuk dapatnya menyepakati besaran biaya yang akan ditanggung warga yang mengajukan sertifikat tanah, sehingga tidak ada perbedaan antara satu desa dengan desa lainnya, dan yang terpenting adalah biaya pengurusan sertifikat tersebut tidak membebankan masyarakat.
”Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas sehingga tidak merugikan kedua-duanya,” tegasnya.
Melanjutkan pengarahan Wabup, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Choirul Fauzi, menyatakan bahwa data warga yang mengajukan sertifikat tanah adalah pemilik sah tanah yang diajukan. Pemohon sertifikat tanah juga diwajibkan hadir ketika dilaksanakan pengukuran tanah.
”Selain itu, Kades/Lurah dan petugas lainnya harus paham betul prosedur pengajuan sertifikat tanah,” ungkap Kajari.
Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum BPN Tuban, Suwono menjelaskan bahwa semua bidang yang ditetapkan sebagai objek PTSL akan didaftarkan atau disertifikatkan.
”Semua desa akan diukur secara keseluruhan, agar semua desa terdaftar dan terdata di database,” tuturnya.
Pada tahun 2017, kabupaten Tuban telah memenuhi alokasi 25,5 ribu sertifikat bidang yang ditargetkan pemerintah pusat. Sedangkan untuk tahun 2018, dari 7 juta sertifikat yang ditargetkan pemerintah pusat, sebanyak 64 ribu bidang dialokasikan kepada Kabupaten Tuban. (duc)
Comments are closed.