kotatuban.com – Berdasarkan evaluasi awal dari Biro Organisasi Provinsi Jatim, Pemkab Tuban diapresiasi sebagai salah satu Kabupaten yang diusulkan untuk mendapat kenaikan Predikat ‘BB’ atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun ini.
Sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut Pemkab Tuban diundang untuk menyampaikan Paparan SAKIP dihadapan Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Ruang Rapat Lantai VII Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Paparan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tuban, Wakil Bupati Tuban beserta dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Penyusunan SAKIP 2018 juga telah disesuaikan dengan rekomendasi dari tim evaluator pada SAKIP tahun lalu, dimana Kabupaten Tuban berhasil memperoleh Predikat B, dan harapannya tahun ini Predikatnya bisa lebih baik,” ujar Wabup Noor Nahar Hussein.
Atas paparan yang disampaikan, Ketua Tim evaluator, Didid Noor Widiatmoko, memberikan apresiasi atas upaya perbaikan da penyesuaian yang telah dilakukan Pemkab Tuban terhadap pelaksanaan SAKIP tahun 2018, sebagaimana rekomendasi SAKIP 2017 yang telah disampaikan oleh Kemenpan-RB sebelumnya.
“Mempelajari paparan secara sepintas yang telah disampaikan atas SAKIP 2018, Kabupaten Tuban sangat dimungkinkan mendapatkan predikat BB tahun ini” Ujar pria yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB ini.
Namun demikian Didid mengatakan bahwa Tim Evaluator akan tetap melakukan pendalaman materi dan aplikasi ditingkat substansi terkait keselarasan program dan kegiatan dengan visi-misi Bupati secara lebih detail dan mendalam, baik dari segi output maupun outcomenya.
“Harapannya perolehan Predikat SAKIP bisa diwujudkan dengan baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” imbuhnya.
Sebagai informasi, SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban kinerja pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
Didalam SAKIP terdapat Laporan Kinerja (LKj) yang merupakan wujud pertanggung jawaban kepada masyarakat dalam melaksanakan program atau kegiatan yang dilaksanakan Pemkab dengan menggunakan APBD dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Keberadaan Program dan kegiatan haruslah dapat memberikan kontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dan sebisa mungkin menghindari Program dan Kegiatan yang sifatnya mengarah pada inefisiensi anggran. (rto)