Kotatuban.com – Kabupaten Tuban masih menjadi sasaran empuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari berbagai daerah. Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Tuban, Kompol Priyanto, saat melaksanakan Pemisnahan Barang Bukti narkotika dari pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021.
Dari pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2021, barang bukti yang di amankan berjumlah masing masing sabu sabu 96,396 gram, inex 3166 butir, pil KR/Y 50 butir, dan pil dobel L (LL) sebanyak 18.190 butir. Jumlah barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 83 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 91 tersangka.
“Dimana ada gula disitu ada semut, mungkin di Tuban masih banyak pembelinya makanya masih banyak pengedar dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Waka Polres Tuban.
Menurut Waka Polres, wilayah paling rawan peredaran barang terlarang tersebut di Kabupaten Tuban adalah sepanjang pesisir. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap bahaya dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan yang masuk dalam golongan berbahaya, karena harus dikonsumsi dengan resep dokter.
“Kebanyakan disalahgunakan untuk ngeflay, dan bikin tenang, obat-obatan ini harus dengan resep dokter, jika tidak dengan resep dokter akan berbahaya,” katanya.
Lebih lanjut Kompol Priyanto mengatakan, ada beberapa kasus diungkap dari ekspedisi yang dikirim dari Tangerang. Namun setelah dilakukan pelacakan seluruh data dan alamat dipalsukan. “Mudus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan jasa pengiriman,” terangnya.
Untuk diketahui, seluruh barang bukti kejahatan narkotika selama tahun 2021 tersebut di musnahkan dengan cara di blender, dengan disaksikan oleh Dinas Kesehatan, Tokoh agama, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban. (duc)