kotatuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda didampingi Kepala Diskoperindag Kabupaten Tuban meninjau Pasar Bongkaran dan sejumlah pasar tradisonal di Tuban. Langkah ini sebagai upaya kesiapan Tuban menuju New Normal.
Selain di Pasar Bongkaran, Bupati Tuban juga mengecek kondisi Pasar Baru Tuban dan Pasar Hewan Tuban di kelurahan Gedongombo, Semanding. Tampak hadir pada kesempatan ini, Camat dan Forkopimka Semanding bersama pengelola pasar.
“Pengecekan ini sebagai persiapan penerapan New Normal (tatanan baru) sesuai instruksi pemerintah pusat. Langkah ini diambil mengingat keberadaan pasar memegang peran sentral bagi masyarakat. Pasar juga menjadi roda penggerak perekonomian masyarakat di Bumi Wali,” terang Bupati Fathul Huda.
Lebih lanjut, perlu kajian mendalam dan mendetail sebelum pasar Bongkaran dan pasar Ternak Sapi kembali beroperasi. Di samping itu, pembukaan pasar hewan Tuban juga sangat dinantikan masyarakat, mengingat pada bulan Juli mendatang sudah masuk bulan Dzulhijjah 1441 Hijriah, dimana masyarakat akan menjual ternaknya untuk qurban.
“Oleh karena itu, harus benar-benar dipertimbangkan penerapan protokol kesehatan dan kemungkinan lainnya,” jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Wali ini meminta agar pada saat penutupan, pasar Bongkaran dibersihkan, disemprot disinfektan dan ditata ulang.
“Juga akan didirikan posko pemantauan Covid-19 di pasar ini,” imbuhnya.
Pengelolaan pasar ini akan melibatkan pedagang yang berjualan di pasar Bongkaran Tuban dan Diskoperindag Kabupaten Tuban. Penerapan protokol kesehatan juga berlaku untuk seluruh pasar di Kabupaten Tuban.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan paguyuban Pasar Bongkaran terkait pendirian posko dan penerapan protokol kesehatan. Rencananya, akan didirikan 5 titik posko pemantauan Covid-19 di Pasar Bongkaran.
Pasca penutupan pasar, lanjut Agus, Diskoperindag telah menyiapkan 2 skenario pengelolaan pasar mengacu protokol kesehatan. Pertama, antarpedagang di pasar akan diberi jarak aman. Konsep ini diberlakukan apabila pasar tersebut memiliki luas yang cukup dilakukan physical distancing (jaga jarak aman). Kedua, pembatasan jumlah pedagang dengan pola ganjil genap. Pedagang akan diberikan nomor urut untuk mengatur jadwal buka tutup pedagang.
“Sehingga jumlah pedagang dapat dikontrol setiap harinya,” jelasnya. (ims)