kotatuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban siap laksanakan Pilkada pada 9 Desember mendatang sesuai aturan Prokolor Covid-19, termasuk anggaran kesehatan yang sebelumnya belum dianggarkan.
Pilkada serentak akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Fatkul Iksan, mengungkapkan KPU Tuban siap menyelenggarakan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Mendagri, Ketua KPU Pusat, dan Bawaslu Pusat.
Penerapan protokol kesehatan ini, lanjut Fatkul Iksan, akan berdampak pada meningkatnya anggaran pemenuhan logisitik protokol kesehatan tersebut. Pada Pilkada Kabupaten Tuban 2020. Sebelum pandemi Covid 19 Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran Rp 54 milyar.
“Saat ini telah cair hingga 40 persen. Jumlah itu belum termasuk dengan pemenuhan logistik protokol kesehatan,” jelas Fathul Iksan.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan efisiensi anggaran yang ada di KPU Tuban. Sejumlah kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika ada kekurangan anggaran, KPU Tuban akan mengajukannya kepada Pemkab Tuban untuk dipenuhi.
“Terkait kapasitas maksimal per TPS, Fatkul Iksan menjelaskan sebelumnya KPU Tuban telah merencanakan setiap TPS maksimal menampung 400 – 500 pemilih. Ini sudah sesuai regulasi dan protokol kesehatan, sehingga tidak diperlukan penambahan TPS,” imbuhnya.
KPU saat ini, lanjutnya, tengah dikaji perihal batasan umur bagi penyelenggara pemilu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait adanya kategori umur rentan.
“Akan segera kami sosialisasikan jika sudah ditentukan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, menerangkan sampai saat ini anggotanya belum menemukan kendala dalam menjalankan tugas. Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban bekerja beriringan dengan jalannya tahapan pemilu. “Jika tahapan pemilu dihentikan, maka sementara waktu anggota Bawaslu juga untuk sementara berhenti bertugas,” ungkapnya.
Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Hadi, Bawaslu Tuban telah melakukan sejumlah penyesuaian dan intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban. Meski demikian, tidak ada perpanjangan masa tugas bagi Panwascam. “Setelah dilakukan perhitungan, masa bertugas anggota Panwascam telah sesuai dengan peraturan yang ada,” pyngkasnya. (rto)