;kotatuban.com – Tujuh pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI Tuban. Pasangan mesum tersebut diamankan ketika tengah asyik berada di kamar hotel.
Razia gabungan itu dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat dan pergaulan bebas di Bumi Wali Tuban. Serta untuk mengantisipasi penyalahgunaan hotel yang ada di wilayah Tuban.
”Razia gabungan ini dengan sasaran hotel, dan diamankan tujuh pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel,” ujar Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Senin (10/09).
Dalam razia tersebut, petugas gabungan terbagi dua tim dengan menyisir kawasan hotel yang berada di barat dan timur. Ketika sampai di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan para tamu yang berada di kamar hotel.
Selain itu, petugas juga memeriksa identitas para tamu hotel. Hingga akhirnya diamankan tujuh pasangan yang berada di kamar hotel tanpa bisa menunjukan surat nikah yang sah.
Ketujuh pasangan itu diamankan di beberapa hotel. Diantaranya di Hotel Mahkota, yakni M Husain (37) bersama dengan Nafi’aha (35) yang keduanya warga Lamongan.
Pada Hotel Ratna diamankan dua pasang. Mereka adalah Aziz Tomtomi (28) bersama Yuli (20) keduanya warga Lamongan. Serta M Afandi (23) bersama Kulsum (23) keduanya asal Kecamatan Bancar Tuban.
Kemudian di Hotel Fortune diamankan Cipto (28) bersama Ayu Khasanah (19) warga Bojonegoro. Di dalam hotel Dinasty diamankan dua pasang, Cahyono (27) warga Pasuruan bersama Ika N Sari (28) warga Tuban. Serta Agus H (38) bersama Siti (27) warga Tuban.
Setelah itu, di Hotel Purnama diamankan sepasang yakni Taruna (24) warga Kabupaten Bone bersama dengan Nurul (23) warga Kabupaten Tuban.
Tak hanya itu, petugas gabungan juga memeriksa para tamu di hotel Mozaiin SG 77. Di lokasi itu, sepasang diamankan di dalam kamar, tetapi setelah di kantor Satpol PP dia mampu menunjukan surat nikah.
”Mereka yang tidak bisa menunjukan surat nikah yang sah dilakukan pendataan, supaya tidak mengulangi lagi. Serta dilakukan pembinaan,” jelas Wadiono.
Lebih lanjut, Wadiono mengungkapkan ke tujuh pasangan tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi. Dengan mengetahui perangkat desa atau kelurahan setempat hingga pihak Kecamatan.
”Surat pernyataan itu digunakan agar menimbulkan efek jera bagi pasangan bukan suami istri, dan mereka tidak mengulangi lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto, menambahkan, jika mereka terbukti sebagai PSK. Maka mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial yang ada di Kediri.
”Jika tidak terbukti, maka membuat surat pernyataan yang diketahui Kades dan Camat Setempat,” jelasnya.
Razia gabungan tersebut juga dalam rangka menegakkan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal itu dilakukan guna untuk menciptakan Kabupaten Tuban aman dan kondusif dari pelanggaran Perda. (rto)