oleh

Tujuh Tuntutan Aksi BNPD di Jakarta

kotatuban.com – Ada tujuh tuntutan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) pada Senin (11/04) mendatang di Jakarta. Rencana dalam aksi tersebut akan diikuti sekitar 5.000 pendamping desa. Tujuh tuntutan tersebut adalah :

1. Kemendes agar menghentikan provokasi dikotomi pendamping desa dengan menjalankan UU Desa secara profesional dan penuh  amanah. Jangan ada keputusan yang didasari atas kepentingan politis apalagi karena faktor kebaikan hati dan mengistimewakan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah keutuhan bangsa. 

2. Kemendes agar secepatnya mencabut surat No. 749/DPPMD/III/2016 Tertanggal 31 Maret 2016 tentang kontrak kerja pendamping yang diskriminatif, tidak berdasar dan sarat kepentingan.

3. Kemendes agar segera menetapkan instrumen evaluasi kinerja yang berlaku bagi seluruh pendamping profesional yang saat ini sedang menjalani ikatan kontrak di Kemendes dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tanpa diskriminasi.

4. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar Kedudukan Menteri beserta jajarannya  di lingkungan Kementerian Desa, PDTT dapat diisi oleh kalangan profesional agar khususnya dalam Implementasi Undang-Undang tentang Desa terbebas dari upaya-upaya politisasi.

 5. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPR RI beserta komisi terkait untuk melakukan evaluasi, pengawasan dan investigasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Desa, PDTT khususnya dalam kaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

6. Agar Presiden RI memerintahkan  Kementerian Desa, PDT, untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan dekonsentrasi secara penuh kepada Pemerintah Provinsi dengan memenuhi azas dan prinsip pelaksanaan dekonsentrasi. 

7. Prof. Ahmad Erani Yustika agar dicopot dari jabatannya karena terbukti gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) di Kementerian Desa. 

”Dengan aksi ini kita berharap agar Kemendes bisa menjadi harapan besar sebagai instrumen utama dalam implementasi UU Desa,” terang, Divisi Komunikasi Media BNPD, Aji Dahlan kepada kotatuban.com, Sabtu (09/04).

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pendamping desa tersebut secara nasional. Aksi tersebut secara nasional akan diikuti oleh sekitar 5.000 massa. Sedangkan, untuk Jawa Timur yang akan mengikuti aksi tersebut sebanyak 627 pendamping. Dan dari Kabupaten Tuban sekitar 30 pendamping. (duc)