kotatuban.com– Sikap DPRD Tuban terkait tukar guling tanah aset Pemerintah Kabupaten Tuban yang di gunakan untuk lembaga pendidikan Yayasan Bahrul Huda, di Kelurahan Perbon, Jalan Letda Soecipto Tuban terbelah. Meski sudah diputuskan dalam sidang paripurna tetap mendapat kritikan dari sejumlah anggota dewan.

Sejumlah anggota dewan dari beberapa fraksi maupun komisi menilai ada kekurangan dalam proses pelaksanaan tukar guling tanah tersebut. Salah satunya adalah pembahasan tukar guling yang dilaksanakan oleh Komisi A, karena anggota dewan lainnya tidak banyak mengetahui masalah tersebut.
“Hal itulh yang menyebabkan ada hujan intrupsi di sidang paripurna. Namun sayang, palu pimpinan buru-buru diketok, terus kita bisa apa jika sudah begitu,” ujar anggota Fraksi Demoktar, Cancoko, Senin (17/11).
Cancoko menjelaskan, ada mekanisme yang ditinggalkan dalam pembahasan yang dilaksanakan pada saat proses tukar guling tanah milik pemerintah seluas 6.910 meter persegi. Yang kemudian digantikan dengan tanah lain di Kecamatan Jatirogo dan Singgahan. Dari dua lokasi tersebut luas total lahan pengganti kurang lebih seluas 15.000 meter peersegi.
“Banyak anggota dewan yang tidak tahu menahu, kemudian diminta diminta menyetujui. Mana mungkin kami tiba-tiba menyetujui tapi saya sendiri tidak memahami apa yang akan kami setujui,” terang Cancoko.
Disampaikan Cancoko, harusnya pembahasan tukar guling tanah, seperti penaksiran harga dan luas lahan, kemudian ditentukan nilai yang seimbang atau bahkan lebih, karena pemerintah tidak boleh rugi, ada mekanisme yang namanya pembahasan komisi gabungan. Tidak langsung dari Komisi A kemudian masuk kepenetapan.
“Harusnya ada proses persetujuan seluruh fraksi, baru proses penetepan dan tahapan itulah yang ditinggalkan, kemudian langsung pada penetapan hari ini,” katanya.
Menanggapi kritikan tersebt, Ketua DPRD Tuban Miyadi, mengaku, pembahasan sudah sesuai aturan yang ada. Berdasarkan hasil rapat Komisi A yang menangani tukar guling aset pemeritah dengan yayasan sudah melalui mekanisme penaksiran harga dan sebagainya.
“Hari ini sudah diputuskan tukar guling antara tanah milik pemerintah Kabupaten Tuban, yang ditukar dengan tanah di tempat lain yakni Singgahan dan Jatirogo milik Yyasan Barul Huda,” terang Miyadi. (kim)