kotatuban.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban belum dapat melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah (Pemuli Kada) yang dijadwalkan Desember 2015 mendatang. Hal tersebut dikarenakan KPUD masih menunggu regulasi dari KPU Pusat tentang Pemulu Kada dari Pusat.
“Kami masih menunggu regulasinya dari Pusat, karena sampai hari ini juga masih belum terbit,” ujar Ketua KPUD Tuban Kasmuri, Kamis (26/3).
Menurut Kasmuri, akibat keterlambatan itu, KPUD belum dapat melaksanakan tahapan Pemilu Kada Tuban. Padahal tahapan itu sebenarnya sudah dapat dimulai pada bulan-bulan ini.
“Satu tahun sebenarnya tahapan sudah dapat dimulai, namun karena memang regulasinya belum turun tahapan juga belum dapat dimulai,” terangnya.
Sampai hari ini lanjut Kasmuri, KPUD hanya dapat melakukan komunikasi aktif dengan parpol di Tuban serta fihak terkait. KPUD Tuban juga belum dapat melakukan sosialisasi Pemilu Kada, baik kepada Parpol maupun warga masyarakat.
Lebih lanjut menurut Kasmuri, belum terbitnya regulasi normatif juga membuat KPUD kesulitan menjawab pertanyaan yang muncul dari masyarakat, terkait pelaksanaan Pemuli Kada 2015.
“Kalau regulasinya belum ada, terkadang menjawab pertanyaan masyarakat juga susah, terutama saat menjawab pertanyaan rekan wartawan, ” imbuh Ketua KPUD Tuban itu. (kim)