kotatuban.com – Pemberian tunjangan kepada Guru Tidak Tetap atau Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) seharusnya berdasarkan pada waktu masa kerja. Bukan berdasar kelinieran jurusan pengajaran atau ijasah.
”Pemberian tujangan GTT atau PTT, jangan sampai diberikan berdasarkan hanya kelinieran jurusan. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di dunia pendidikan, karena menyangkut kesejahteraan,” terang Muhammad Musa, salah satu anggota DPRD Tuban, Rabu (07/03).
Menurutnya, pihaknya sudah banyak menerima sejumlah keluhan dari GTT dan PTT terkait pemberian tunjangan. Termasuk melakukan pemantauan dilapangan, ada beberapa GTT yang baru bekerja selama enam beberapa sudah menerima tunjangan.
Sebaliknya, GTT yang tidak liniear dan sudah mengabdi selama 10 tahun lebih belum menerima tunjangan. Oleh karena itu Dinas Pendidikan Tuban lebih jeli dalam penetapan pemberian tunjangan terhadap GTT dan PTT tersebut.
”Hal itu dilakukan agar tidak terjadi gejolak, atau tidak menimbulkan kesenjangan sosial antara GTT,” jelas Musa.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Tuban, Nur Khamid, mengatakan sejauh ini semua GTT maupun PTT telah mendapatkan tunjangan. Baik mengajar secara kelinieran jurusan maupun tidak.
”Semua dapat, tetapi bagusnya guru itu mengajar ya harus secara linier. Masak guru agama mengajar matematika, itu kurang bagus,” ungkap Nur Khamid.
Diketahui, di Kabupaten Tuban total jumlah GTT pada jenjang Sekolah Dasar ada 1.848 orang dan GTT di jenjang SMP ada 148 orang. Jumlah data itu tercatat per tanggal 1 Februari 2017 kemarin.
Upaya yang dilakukan Pemkab Tuban dalam rangka meningkatkan kesejahteraan GTT atau PTT sebagai berikut. Diantaranya, tahun 2016 kemarin Pemkab Tuban telah memberikan honorarium kepada GTT/PTT senilai Rp 500 ribu perbulan untuk satu orang.
Honorarium itu diberikan melalui dana pendukung pendidikan (DPP) dengan kuota 1.050 orang. Sedangkan untuk GTT katagori 2 (K2) diberikan senilai Rp 500 ribu perbulan setiap satu orang dengan kuota 320 orang.
Pada tahun 2017 ini, Pemkab Tuban menambah honorarium buat GTT menjadi Rp 650 ribu perbulan setiap satu orang, dan PTT diberikan dana senilai Rp 550 ribu perbulan setiap satu orang. Pemberian dana itu melalui dana BOSDA dengan kuota 1050 orang untuk GTT atau PTT.
Sedangkan untuk K2 diberikan dana senilai Rp 750 ribu perbulan setiap satu orang dengan kuota 300 orang. Selebihnya di danai dari dana BOS Nasional sesuai dengan kemampuan sekolah, dan maksimal 15 persen dari penerimaan. (duc)