UMK Tuban Masuk Sepuluh Besar Se Jatim
kotatuban.com – Banyaknya industri masuk di Kabupaten Tuban, sehingga membuat Upah Minimum Kabupaten (UMK), terbilang tinggi. Bahkan UMK Tuban menduduki sepuluh besar dari 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur, bedasarkan peraturan gubernur Jawa Timur, tentang upah minimum kabupaten tahun 2018. Jumlah UMK tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan dua daerah tetanga seperti Bojonegoro dan Lamongan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenag Kerja, (Kabid HI dan Jamsostek) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban, Ariful Makhsun mengatakan, UMK Kabupaten Tuban tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2.067.621. Jumlah tersebut diatas Kabupaten Lamongan yakni Rp1.851.083 atau urutan 17, dan Kabupaten Bojonegoro berada di urutan 19 yakni Rp1.720.460.
”Memang UMK kita lebih besar, dibanding dua daerah itu, ini sempat jadi pertanyaan, khususnya Lamongan yang berada diapit Tuban dan Gresik,” terang Ariful.
Menurut Ariful, salah satu indikator tingginya UMK di Tuban dibanding dua daerah tetangga lantaran daerah ini termasuk daerah industri, dengan beberapa perusahaan besar berada didaerah ini. Disamping itu berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tuban memang masuk dalam daerah yang cukup tinggi.
”Selain berdasarkan KHLnya, Tuban ini masuk daerah industri, sementara dua daerah tetangga tidak sebanyak Tuban, namun rumus KHL sebenarnya sama,” ujar Ariful.
Untuk dikatahui dibanding tahun sebelumnya, UMK Kabupaten Tuban mengalami kenaikan. UMK pada tahun 2017 sebesar Rp1.901.952 menjadi Rp2.06.612, di tahun 2018 ini. (duc)
Comments are closed.