UMK Tuban, Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

Kepala Dinsosnakertran Tuban Nurjanah
Kepala Dinsosnakertran Tuban Nurjanah

kotatuban.com-Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaaten Tuban masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK). Sebelumnya telah disepakati besaran UMK Tuban 2015 sebesar Rp 1.485.000. Besaran UMK Tuban yang bakal diberlakukan mulai Januari 2015 itu telah diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.

“Kita menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur soal UMK Tuban. Setelah keputusan itu kami terima langsung akan kami sosialisasikan agar dipatuhi semua pihak,” tegas Kepala Dinsosnakertran Tuban, Nurjanah, Rabu (05/11).

Menurutnya, belum turunnya  ketetapan dari gubernur tersebut karena masih ada kabupaten atau kota di Jawa Timur yang belum selesai menyelesaikan pembahasan perubahan UMK, sehingga, Kabuaten Tuban juga masih menunggu ketetapan itu.

“Kalau informasi yang kami terima masih ada kabupaten yang belum menyerahkan perubahan UMK,” imbuh Nurjanah.

Pihaknya mengaku akan langsung mensosialisasikan perubahan UMK ke masyarakat dan perusahaan setelah keputusan UMK yang baru dari gubernur Jawa Timur diterbitkan.

Dia menghimbau setelah ditetapkan dan diberlakukan, perusahaan mentaati ketetapan perubahan tersebut dan tidak ada yang keberatan. Sebab, sebelumnya juga sudah dibahas dengan pihak perusahaan maupun buruh.

“Setelah ditetapkan, ya perusahaan harus mentaati ketetapan yang baru itu,” katanya.

Hasil survey biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL), upah minimum Kabupaten Tuban Rp1.370.000 harus dinaikkan. Salah satu indikatornya adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan berpengaruh terhadap biaya kebutuhan hidup.

“Dengan rumusan dan sesuai kesepakatan, UMK Tuban dinaikkan Rp115 ribu. Kita tahu BBM juga akan naik dan itu menjadi salah satu indikator kenaikkan UMK,” imbuh Nurjanah. (kim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.