oleh

Undang Perangkat Desa Se-Kecamatan Tuban, BPN Tuban Adakan Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

kotatuban.com – Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf Tahun 2025 pada hari Senin, (17/03). Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Tuban.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dalam mendukung proses persertipikatan tanah wakaf, sehingga tanah-tanah wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, khususnya Kecamatan Tuban, dapat segera memperoleh kepastian hukum yang sah dan terlindungi secara yuridis.

Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur, tahapan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang diskusi dan penyampaian kendala yang sering dihadapi di lapangan, baik terkait administratif maupun teknis, sehingga dapat ditemukan solusi bersama secara tepat dan efisien.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang solid dan berkelanjutan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dengan perangkat desa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan aset desa, khususnya dalam hal pendataan dan penyampaian informasi tanah wakaf di masing-masing wilayah kerja.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya menjadi kewajiban administratif semata, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam menjaga nilai-nilai sosial, keagamaan, dan hukum yang melekat pada aset wakaf sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat. (ais/*)