oleh

Urus Sertifikat Tanah Program Prona “Dikemplang” Jutaan Rupiah

image
Salah satu warga Tegalagung yang terkena pungli Prona

kotatuban.com – Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa setempat. Tak tanggung-tanggung setiap pengurusan sertifikat tanah  masyarakat diharuskan membayar yang besarannya bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta persertifikat.

Salah satu korban pungli Prona Mandrim, warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, mengaku terkena pungutan liar (Pungli) Prona sebesar Rp 1 juta. Dari total luasan lahan yang diajukan kurang lebih sekitar 600 meter persegi. 

”Katanya Prona ini gratis, tapi kita dimintai Rp 1 juta oleh perangkat desa. Bahkan, ada yang dimintai sampai dengan Rp 1,5 juta untuk satu sertifikat. Jika tidak mau membayar ya tidak boleh mengikuti program Prona tersebut,” ujar Madirim, Rabu (25/05).

Menurut Mandrim, selain dirinya juga masih banyak tetangganya yang terkena pungli sertifikat massal Prona tersebut. Diantaranya, Jasmiran (57), yang memiliki luasan lahan sekitar 400 meter persegi juga terkena pungli dari perangkat desa senilai Rp 1 juta. Sementara Ngasman  (55)  yang memiliki luasan lahan sekitar 400 meter persegi juga harus membayar Rp 1 juta.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait pungli sertifikat masal Prona di Desa Tegalagung, Camat Semanding Joko Sarwono, saat dikonfirmasi menampik adanya pungli pengurusan sertifikat tanah massal tersebut. Jika memang ada pungli Prona pihaknya meminta agar dilaporkan saja oknum tersebut.

”Tidak ada pungli, kalau memang ada pungli Prona ya laporkan saja,” pungkas Joko. (duc)