kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah masa perjanjian lima tahun mereka berakhir pada akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal Januari 2026 dan disampaikan kepada para PPPK yang bersangkutan melalui mekanisme internal pemerintah daerah.
Dari total 41 PPPK yang kontraknya tidak dilanjutkan, sebagian besar merupakan guru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Selain itu, terdapat pula sejumlah PPPK dari formasi tenaga kesehatan yang turut terdampak kebijakan tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi kinerja dan disiplin pegawai yang dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak, sekitar November hingga Desember 2025.
Evaluasi itu mencakup sejumlah indikator, antara lain tingkat kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, serta kelengkapan laporan kinerja. Hasil evaluasi inilah yang kemudian menjadi dasar Pemkab Tuban untuk menentukan apakah kontrak PPPK dapat diperpanjang atau tidak per 01/01/26.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di lingkungan pendidikan, khususnya terkait potensi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri pada awal semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Evaluasi Disiplin dan Kinerja Jadi Penentu Keputusan
Di sisi lain, penghentian kontrak puluhan PPPK ini menimbulkan perbincangan luas di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin ASN, namun di saat bersamaan juga menuntut adanya pendekatan yang lebih komunikatif dari pemerintah daerah.
Beberapa pengamat pendidikan menilai bahwa evaluasi kinerja memang penting untuk menjaga profesionalisme aparatur, tetapi perlu diimbangi dengan mekanisme pembinaan berjenjang dan pemberian kesempatan klarifikasi sebelum keputusan akhir diambil (03/01/26).
Kondisi ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai keberlanjutan skema PPPK, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan menggantungkan keberlangsungan hidup dari status tersebut. Ketidakpastian pascakontrak dinilai masih menjadi tantangan dalam sistem kepegawaian PPPK.
Pemkab Tuban sendiri diharapkan segera menyiapkan langkah lanjutan, baik melalui penataan ulang kebutuhan pegawai, pengisian formasi yang kosong, maupun kebijakan transisi agar pelayanan public khususnya di sektor pendidikan dan Kesehatan tidak terganggu. (co)






