kotatuban.com – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaien menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawir, Kecamatan Tambakboyo lambat dalam pengajuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Sawir. Pasalnya, desa tersebut tidak memiliki pemimpin lebih dari tiga bulan, setelah Kadesnya ditahan kejaksaan karene sangkaan korupsi.
Namun, BPD setempat tidak juga membuat pengajuan Plt Kades. Sehingga, pelayanan masyarakat seperti pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat warga miskin terhambat. Karena untuk membuat SKTM perangkat Desa Sawir harus meminta tandatangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
”Harusnya BPD itu yang mengajukan Plt Kades kepada camat dan selanjutnya diteruskan kepada bupati, karena aturannya begitu. Sifatnya harus down top bukan sebaliknya top down,” terang Wabub Noor Nahar, Kamis (19/05).
Orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban tersebut juga menghimbau kepada perangkat desa dan masyarakat jangan sampai berseteru dan berselisih. Sehingga, hal tersebut akan merugikan masyarakat desa sendiri.
”Kita akan mendorong agar Desa Sawir segera ada Plt Kadesnya. Yang pasti Plt Kades itu akan diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo Nur Indayani telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak tiga bulan yang lalu. Kades perempuan tersebut ditahan lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
Walaupun, Kades Sawir telah ditetapkan menjadi terdakwa, namun sampai saat ini di desa tersebut belum ada Pelaksana Tugas (Plt)nya. Sehingga, kekosongan Kades tersebut menghambat jalannya pemerintahan desa.
”Sejak tidak ada Kadesnya administrasi desa juga terhambat. Warga yang minta surat juga terhambat. Bahkan, sekarang jika ada warga minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat saja tidak bisa langsung jadi,” terang, salah satu perangkat Desa Sawir, Amandan Sutomo. (duc)