kotatuban.com – Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein meminta operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tetap memberikan kompensasi terhadap warga terdampak.
”Kami bakal melakukan kajian untuk membuktikan masih adanya warga terdampak gas buang dari JOB,” ujar Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, Senin (27/03).
Pemerintah pusat melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa menyetujui tali asih yang diberikan kepada warga terdampak gas buang selama empat bulan. Keputusan tersebut sesuai yang ditawarkan oleh SKK Migas pada pertemuan di Kecamatan Soko beberapa waktu lalu, tapi ditolak warga.
Meskipun sudah ada keputusan dari pusat, Noor Nahar mengaku tidak mau gegabah menyampaikannya kewarga Rahayu. Pasalnya, hal tersebut sangat rawan. Sehingga, Pemkab Tuban berserta pihak terkait akan menunggu moment yang pas untuk melakukan pertemuan dengan warga.
”Sekema pembagian tali asih itu akan kita rumuskan agar tidak terjadi gejolak. Kita masih mencari rumusan yang pas agar masyarakat jangan sampai dirugikan,” ungkapnya.
Diketahui, kompensasi paparan gas di Desa Rahayu dari JOB P-PEJ diberikan kepada masyarakat mulai tahun 2009. Saat ini Lapangan Mudi sedang pada posisi puncak produksi. Seiring berjalannya waktu, produksi minyak pun turun secara alamiah. Sampai pada tahun 2016 kompensasi akhirnya dihentikan, dan memicu gejolak sosial di masyarakat sekitar.
Perwakilan Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, beberapa waktu lalu juga berharap polemik di Blok Tuban dapat selesai sebelum masa kontrak habis pada bulan Februari 2018 mendatang. Pasca peralihan blok, sementara Pertamina dipercaya mengelolanya.
Untuk skema yang dipakai pada kontrak Migas baru akan menggunakan sistem Gross Split. Sedangkan untuk kontrak lama masih menggunakan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC). (duc)