oleh

Wabub Noor Nahar Ingatkan Penggunaan DD Wajib PKT

kotatuban.com – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar penggunaan Dana Desa (DD) wajib menggunakan Padat Karya Tunai (PKT). Sesuai dengan keputusan empat menteri.

”Disini Pemkab akan mengawasi desa dalam penggunaan Dana Desa, sudah sesuai dengan PKT apa belum,” ujar Wabub Noor Nahar, Kamis (31/05).

Menurutnya, agar penggunaan dana desa terutama untuk pembangunan fisik harus dilakukan dengan cara swakelola dan jangan sampai pekerjaan didesa dilakukan dengan kontraktual. Sehingga, jika pekerjaan didesa menggunakan swakelola tenaga kerjanya berasal dari desa itu sendiri.

”Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Wabub Noor Nahar mengatakan, agar terciptanya lapangan pekerjaan didesa. Selain itu, perputaran uang yang bersumber dari dana desa juga terjadi didesa. Sehingga, dengan begitu ekonomi didesa akan meningkat.

”Jika padat karya tunai itu dilakukan saya yakin ekonomi didesa akan meningkat, dan kesejahteraan masyarakat juga akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (duc)