oleh

Wabub Noor Nahar : Satpol PP Wajib Fahami Perda

image
HUT Satpol PP

kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wajib memahami dan mengetahui Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Satpol PP adalah institusi penegak Perda.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein dalam upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) Satpol PP ke 65 di halaman Pemkab Tuban, Selasa (17/03).

”Satpol PP harus lebih profesional dalam menjaga citra dan wibawa pemerintah daerah,” ungkap Wabup Noor Nahar.

Menurut, dalam melaksanakan tugas menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban wajib berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011. 

”Semua anggota Satpol PP, diharapkan terus meningkatkan pengetahuan terutama dalam pemahaman tentang Perda. Paling tidak dalam melakukan penegakan Perda harus memahami terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda tersebut. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum yang berakibat tidak baik bagi diri sendiri khususnya dan institusi pada umumnya,” tandas Wabub Noor Nahar.

Dalam penegakkan Perda Satpol PP diharapkan lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dengan langkah-langkah pembinaan dan sedapat mungkin menghindari tindakan represif kecuali sangat terpaksa.

”Sehingga, terwujudnya kondisi masyarakat yang tertib dan taat hukum akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan yang kondusif dan pada akhirnya akan terwujud kondisi yang dinamis secara nasional,” pungkasnya. (duc)