oleh

Wabub Noor Nahar Tekankan Pentingnya Bayar Pajak

kotatuban.com – Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussien, menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak. Hal tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Senin (19/02) di ruang rapat Setda lantai 1.

”Pajak menjadi sumber penerimaan Negara yang paling dominan sehingga menjadi salah satu faktor penentu pembangunan Negara Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, tingkat kepatuhan dalam membayar pajak yang rendah dapat berimbas pada keberlangsungan pembangunan bangsa. Terkait penandatanganan antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) dengan KPP Pratama Tuban, hal tersebut dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

”Dengan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, akan mempermudah perusahaan atau usahawan dalam mengurus perijinan di Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, keberadaan beberapa perusahaan di Kabupaten Tuban dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ada di luar Tuban, Wabup akan mengusahakan agar dari perusahaan tersebut dapat dialihkan ke Tuban.

”Sehingga pajak dari perusahaan tersebut dapat ditarik dan ikut memberikan kontribusi kepada kabupaten Tuban,” ungkanya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menghimbau kepada seluruh ASN dan Camat untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat perihal peran sentral pajak guna pembangunan negara. Sehingga, masyarakat dapat teredukasi, paham dan sadar untuk membayar pajak.

”Karena dengan membayar pajak, menjadi salah satu bukti pemenuhan kewajiban warga negara kepada negaranya,” tegasnya.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor yang mengapresiasi Pemkab Tuban dalam mendorong pelaksanaan KSWP.

”Dengan adanya program KSWP ini dapat membantu kinerja Pemkab Tuban, dalam hal ini dinas terkait untuk menyeleksi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Tuban,” ujar dia.

Mantan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulselbartra ini juga menyampaikan bahwa KSPW merupakan pengejawantahan dari Instruksi Presiden no. 7 tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri 102 tahun 2016, dan Dirjen Pajak 43 tahun 2015. (duc)