Wabub : Perda Tak Membolehkan Tempat Hiburan Ditutup

Wabup Noor Nahar
Wabup Noor Nahar

kotatuban.com – Banyaknya tekanan untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tuban, dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, saat Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Tuban, Kamis (03/07). Membuat Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain angkat bicara.

”Kita tidak bisa secara semena-mena menertibkan tempat hiburan malam yang ada di Tuban saat ini, apa lagi yang telah memiliki izin. Jika DPRD mau tempat hiburan malam yang memiliki izin tersebut ditertibkan juga, ya rubah dulu Peraturan Daerah (Perda)nya. Di dalam Perdanya juga memperbolehkan tempat hiburan malam tersebut berdiri selama memiliki izin,” terang Wabub Noor Nahar.

Menurutnya, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, untuk membatasi berdirinya tempat hiburan malam tersebut, dengan tidak memberikan izin baru, kepada pengusaha tempat hiburan malam. ”Ya, dengan cara ini kami bisa membatasi berdirinya tempat hiburan malam. Dengan cara membatasi perizinan,” tandasnya.

Sedangkan, lanjut Wabub, jika ada tempat hiburan malam yang beroprasi tampa izin usaha yang jelas, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perda nomor 04 tahun 2013 tentang kepariwisataan. Sehingga, jika ditemukan hal tersebut Pemkab akan melakukan tindakan tegas. ”Kita akan menindak tegas jika ada tempat hiburan malam yang beroprasi tanpa izin yang jelas,” pungkasnya. (duc)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.