kotatuban.com – Akhir-akhir ini perangkat desa dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar (Pungli). Sehingga, sangat perlu untuk menyamakan persepsi terkait pengertian atau definisi Pungli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain pada sosialisasi tim sapu bersih (Saber) Pungli di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Selasa (07/03).
”Sangat penting penyamaan persepsi terkait definisi Pungli. Yang dimaksud Pungli itu yang bagaimana, harus jelas. Biar nanti tidak ada salah faham antara pihak kepolisian dengan pemerintahan,” ungkap Wabub Noor Nahar.
Menurutnya, yang dikatakan Pungli itu harus ada batasan-batasannya. Misalnya, ada perangkat desa yang dimintai tolong oleh masyarakat untuk menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, atau dokumen kependudukan lainnya. Kemudian masyarakat yang minta tolong itu memberikan sejumlah uang lelah kepada perangkat desa tersebut.
”Apakah ini bisa dikatakan Pungli? Padahal pengurusan dokumen kependudukan itu gratis di kecamatan dan di dinas catatan sipil saja. Padahal, perangkat desa itu pergi ke kecamatan dan dinas juga perlu bensin, makan, dan lain sebagainya. Jadi harus ada kepastian yang dinamkan Pungli itu yang bagaimana?,” terang Wabub Noor Nahar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Saber Pungli Kabupaten Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, Pungli adalah pungutan yang dilakukan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik dan tidak ada payung hukumnya baik Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau peraturan bupati (Perbub).
”Sejak tim Saber Pungli dikukuhkan sekitar sebulanan yang lalu sudah banyak masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait tindakan Pungli yang dilkukan oleh oknum, baik oknum perangkat desa maupun oknum-oknum yang lainnya,” pungkas pria yang juga sebagai Wakapolres Tuban tersebut. (duc)