kotatuban.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban tentang peredaran minuman keras beralkohol dipastikan tidak akan mengatur minuman tradisional jenis towak.
Wakil Bupat Tuban Noor Nahar Husein saat dikonfirmasi mengungkapkan, Raperda miras inisiatif DPRD tentang miras memang akan dibuat dan saat ini Raperda tersebt telah memasuki tahap penggodokan sebelum diparipurnakan bersama pemerintah setempat.
Namun. Wabup Noor Nahar menjamin minuman khas Tuban daru getah siwalan itu tidak masuk dalam Perda Miras yang digagas DPRD Tuban. Bahkan, jika DPRD tetep memasukkan towak dalam draf Raperda, eksekutif akan nenolkanya.
“Perda itu memang penting kaitanya dengan upaya pemrintah membatasi peredaran minuman keras, namun untuk towak, atau minuman traisional ini tidak masuk dalam salah satu minuman yang akan diatur,” terang Wakil Bpati Tuban Noor Nahar, Kamis (05/11).
Menurut Noor Nahar, tidak dimasukkannya Towak dalam Raperda miras karena minuman tradisionl khas Tuban. Selain itu kadar alkohol tidak setinggi kadar alkohol Arak yang juga diprodyksi di Tuban.
“Itu adalah minuman khas Tuban, selain kandaungan alkoholnya tidak seperti minuman lain seperti arak,” katanya.
“Jika towak masuk dalam Perda dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Apalagi banyak sekali warga Tuban yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan pembuatan minuman itu. Ini akan menjadi masalah sosial baru jika tetap dimasukan dalam perda miras itu,” papar wakil Bupati Tuban itu.
Seperti diketahui, Raperda miras yang kini tengah digodok oleh tim pembuat peraturan daerah DPRD Tuban, dan masih dalam kajian sebelum melkukan pembahasan dalam siding paripurna kemudian menetapkan Raperda itu menjadi Perda, kemudian ditetapkan sebagai salah satu peraturan daeah Kabupaten Tuban. (kim)