oleh

Wabup Noor Nahar : Warga Rahayu Jangan Gunakan ‘Pokoke’

kotatuban.com – Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, pihaknya siap sedia membantu mencari jalan keluar dari polemik tentang dampak flare dari operasi Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ) sebagaimana dituntut warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban.

Yang penting dalam proses berunding dan negoisasi itu tak memakai prinsip sekehendaknya sendiri atau pokoke. Hal itu dikatakan Noor Nahar saat menerima perwakilan 20 Karang Taruna Desa Rahayu yang datang ke kantor Pemkab Tuban, Rabu (14/12).

“Jangan pakai prinsip pokoke. Sebab, kalau berunding itu ada yang naik dan turun, sehingga, ada solusi. Kalau kedua pihak saling mempertahankan kebenaran masing-masing, ya tidak akan ada kesepakatan,” terang Noor Nahar.

Pada pertemuan di kantor Pemkab Tuban, Noor Nahar  juga mengungkapkan bahwa Pemkab Tuban sebagai regulator bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan tak bisa memaksa JOB PPEJ dan SKK Migas untuk memberikan kompensasi sesuai besaran tuntutan yang diajukan warga.

Pemkab Tuban, katanya, hanya bisa menfasiilitasi warga untuk bisa melakukan negosiasi dengan semua pihak untuk melakukan pertemuan dan mencari solusi yang bisa diterima semua pihak.

“Nanti akan kita pertemukan semua. Harus kita berikan pemahaman kepada masyarakat. Yang penting jangan ada kata pokoke. Karena namanya negosiasi itu harus ada naik dan turun. Kalau pokoke pasti lari dan tak akan ada titik temu,” ingatnya.

Seperti berita sebelumnya, sekitar 20 orang Karang Taruna Desa Rahayu, datang ke kantor Pemkab Tuban dengan tujuan meminta kepada Pemkab ikut membantu mencari solusi terkait permasalahan dampak flare dari operasi JOB PPEJ di desa mereka.

“Harus ada titik tengah. Karena SKK Migas kalau mengeluarkan uang tak sesuai aturan, ya tak akan bisa,” terang Noor.

Di sisi lain, seperti seringkali dikatakan JOB PPEJ dan SKK Migas bahwa berdasarkan rapat di SKK Migas yang dihadiri Komisi B DPRD Tuban pada akhir Agustus 2016, JOB PPEJ bisa memberikan tali asih dampak flare selama dua (2) bulan.

Sementara itu tegas Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima, menjelaskan. Hingga kini keputusan SKK Migas terkait kompensasi warga Rahayu tahun 2016 hanya diberikan tali asih selama dua bulan.
“Manajemen JOB PPEJ hanya bisa mencairkan kompensasi selama 2 bulan. Itu sejalan dengan keputusan rapat di Jakarta yang dihadiri SKK Migas dan Komisi B DPRD Tuban pada 30 Agustus lalu. Kami berharap warga bisa memahami kenyataan ini,” tegas Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima dalam satu kesempatan.

Ditambahkan, pemberian kompensasi atas flare gas buang telah diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Jika sudah di bawah ambang batas, tak ada dasar hukum bagi JOB PPEJ memberikan kompensasi. Karena itu, telah diputuskan bersama SKK Migas untuk diberikan tali asih selama 2 bulan.

Akbar menegaskan, seluruh pengeluaran JOB PPEJ dalam industri hulu migas harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena menyangkut keuangan negara. Menurutnya, tak mungkin pihaknya mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum. Sebab, kalau itu terjadi, maka bakal jadi masalah hukum di kemudian hari. (duc)