kotatuban.com – Walaupun telah berkali-kali dirazia oleh petugas rupaya pembuat minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupten Tuban tidak kapok juga. Buktinya, sejumlah petugas gabungan dari kepolisian Polres Tuban, TNI dan Satpol PP Tuban masih berhasil mengamankan ribuan liter arak waktu melakukan razia.
Saat petugas gabungan melakukan pengerebekan di Desa Tegalagung, Kacamatan Semanding yang merupakan milik Yun Priyanto, petugas berhasil mengamankan 300 liter arak siap edar dan 15 ribu liter baceman. Selain itu, dua dandang besar, kompor, dan puluhan tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk membuat arak juga ikut di amankan.
”Barang bukti dan pemilik rumah telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suedayati, Jumat (14/10).
Menurutnya, pengungkapan rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi arak tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan penggrebekan tempat produksi minuman haram tersebut.
”Awalnya dari informasi masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti. Personil lengkap diturunkan untuk mengungkap itu, dan kita berhasil,” ungkapnya.
Menurutnya, razia tersebut untuk menekan produksi dan peredaran minuman arak di wilayah Tuban. Serta menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014, huruf a ayat 1 Pasal 8 ayat 1, tentang larangan produksi arak di Tuban.
”Kita akan terus melakukan razia terhadap minuman keras di Kabupaten Tuban. Agar kedepan Bumi Wali ini bebas dari peredaran minuman keras,” pungkasnya. (duc)