kotatuban.com – Sedikitnya 10 warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban melakukan perlawan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuban terkait harga lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS). JLS dibangun sebagai alternatif untuk mengurai kemacetan dalam kota Tuban.
Perlawanan pemilik lahan yang bakal terkena proyek JLS itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tuban. Mereka menganggap PU dan BPN sebagai penentu harga tanah tidak sesuai dengan harapan warga. Selain dihargai lebih murah dibanding dengan wilayah lain yang terkena proyek, juga banyak pepohonan milik warga tidak dihargai.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, mengatakan, para warga desa Kembangbilo tersebut, mengajukan gugatan ke kami, atas ketidakpuasan ganti rugi tanahnya pada 10 Oktober lalu.
“Mereka beralasan, harga ganti rugi yang diberikan oleh tim pembebasan lahan terlalu rendah dan ingin harga yang dibayarkan harus adil seperti lahan pertanian lainnya,” ungkap Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Humas PN Tuban, Jumat (21/10).
Donovan menambahkan, gugatan dari kesepuluh warga Kembangbilo terkait pembebasan tanah JLS tersebut diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan dan syarat formil pengajuan gugatan. Diantaranya yaitu, pengajuan gugatan tidak lebih dari 14 hari setelah penetapan harga ganti rugi.
Menangapi hal tersebut Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, mengatakan, jika memang merasa harga ganti rugi yang ditetapkan belum pantas, silahkan saja warga menggugat, karena itu memang hak warga.
Tapi perlu kami jelaskan, permasalahannya, Pemkab sama sekali tak terlibat dalam penentuan harga ganti rugi, pemkab hanya sebagai penyedia dana saja. Untuk masalah jumlah ganti rugi, merupakan hak penuh dari Appraisal (pensurvey) independent.
Menurut Noor Nahar, jumlah ganti rugi tanah sebesar empat ratus ribu rupiah lebih permeter itu sudah cukup tinggi. Terlebih, letak tanah tersebut tidak berada di pingir jalan raya.
“Noor Nahar menghimbau, agar warga yang melakukan gugatan tersebut mengerti dan memahami, bahwa, pembebasan tanah tersebut adalah untuk kepentingan bersama dan seluruh masyarakat Kabupaten Tuban, bukan bisnis,” tegas Noor Nahar.
Sebab, lanjutnya, JLS benar-benar sangat dibutuhkan untuk menyokong kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Bumi Wali Tuban. Selain itu juga untuk mengurai kemacetan arus lalulintas dalam kota. (yit)