kotatuban.com – Sepuluh warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Gugatan warga tersebut terkait persoalan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Ring Road di desa setempat.
Sepuluh warga pemilik tanah yang terkena dampak ring road tersebut menilai BPN dan PU yang menjadi Apresial atau tim pembebasan tanah tidak berlaku adil dan sesuai prosedur. Pasalnya, pembelian tanah untuk jalan lingkar tersebut tidak disesuaikan kondisi dan lokasinya. Ada tanah yang lokasinya jauh dari jalan harganya lebih mahal dibandingkan yang berdekatan dengan jalan. Bahkan, ada juga tanah yang berdekatan tapi harganya berbeda.
”Ini sudah berlangsung sidang kedua dengan agenda jawaban dari tergugat sama bukti surat dari pemohon. Inti dari gugatan adalah ganti rugi untuk jalan lingkar di Desa Kembangbilo dinilai tidak adil,” terang Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, yang juga Hakim Anggota seusia sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (24/10).
Sementara itu, Pengacara warga Kembangbilo, Choliq, menilai bahwa tim penilai yang ditunjuk oleh Pemeritah Daerah tidak profesional dalam menilai harga tanah untuk ring road. Hal itu dilakukan terkesan ada titipan dari pihak tertentu.
”Kita menilai tim penilai tidak profesional dalam menilai harga tanah, dimungkinkan tim penilai ada titipan dari pihak tertentu. Salah satu contohnya perbedaan harga. Seperti harga tanah di pinggir jalan milik klien saya yang rasionalnya lebih mahal, justru milik warga lain yang posisinya di dalam jauh dari jalan justru lebih mahal,” tegas Choliq.
Menurutnya, sebelum gugatan tersebut di layangkan ke PN Tuban, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan musyawarah kembali ke Bupati Tuban dan tembusan ke PU dan BPN Tuban, sayangnya surat itu tidak ada jawaban hingga berlangsungnya gugatan itu.
”Sebelum kita mengajukan gugatan ke PN Tuban, klien kami sudah mengajukan permohonan ke Bupati Tuban dan kami berikan tembusan ke BPN dan PU, pengajuan permohonan musyawarah itu juga diatur dalam peraturan. Tapi tidak ada jawaban sama sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, panitia pembebasan lahan ring road, yang juga Kasi Tanah dan Pendaftaran BPN Tuban, Lalu Rianta, menyerahkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim nanti.
”Kami menyerahkan permasalahan tersebut dan mengikuti keputusan majelis Hakim nanti,” pungkasnya. (duc)