oleh

Warga Minta PHE TEJ, Uji Sesmik Tak Pengaruhi Sumber Air

kotatuban.com – Warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak meminta jaminan kegiatan uji sesmik 3D yang dilakukan PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) melalui PT Elnusa. diwilayahnya tidak sampai mengganggu sumber air yang ada di Dusun Becok. Hal tersebut disampaikan warga saat sosialisasi di balai desa setempat, Rabu (31/7).

Ketua Hippam Tirto Moro, Suratdy mengatakan jangan sampai sumber yang sudah dinikmati sekitar 10 tahun oleh warga terganggu dari kegiatan survei seismik PHE. Terpenting bagi Hippam solusi ketika terjadi dampak negatif dari seismik.

“Apa jaminannya saat ada pengaruh seismik ke sumber air,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi uji sesmik 3D tersebut melakukan pengeboran dengan kedalaman 30 meter kemudian diberikan peledak untuk memperoleh getaran. Padahal, permukaan air yang afa di Becok kedalaman 65 meter.

“Sumber air kita itu merupakan aliran sungai bawah tanah. Sehingga, jika terkena getaran kita kuwatir jika dinding sungai itu retak-retak atau merubah aliran sungai bawah tanah yang airnya kita manfaatkan. Untuk itu kita minta jaminan keamanan sumber air itu,” terangnya.

Humas PT Elnusa, Novian Kurnia Putra menjelaskan kalau terbukti seismik berdampak pada sumber mata air, maka langsung diganti. Sebelum kegiatan berlangsung, PHE akan menyampaikan lokasi supaya titik seismik tidak bersinggungan dengan pipa Hippam. Singkronisasi harus dilakukan, supaya tim tahu lintasan pipa di Desa Tegalrejo.

“Jika ada sebuah penelitian yang bisa membuktikan sumber air susut, maka PHE akan tanggungjawab,” terangnya.

Penelitian ilmiah sebenarnya sudah dilakukan tahun 2016 oleh IPB. Penelitian tanah waktu itu lokasinya di Indramayu Jabar. Waktu itu ITB uji tanah sebelum disurvei dan setelah survei.

Hasilnya kurang lebih 6 bulan, bahwa kegiatan survei seismik itu tidak menimbulkan perubahan unsur hara dan struktur tanah. Oleh karena itu, di Tuban juga dipastikan tidak ada dampak serius.

Pada dasarnya seismik hanya menghasilkan getaran saja. Makanya sebelum kegiatan ini dilakukan, PHE sosialisasi dokumen UKL UPL kepada Wabup dan intansi terkait dan camat. Dari paparan tersebut, PHE dapat ijin dari Pemkab. Kalau tanpa paparan tentu PHE tidak akan dapat ijin dari Pemkab.

“Nantinya kami akan intens komunikasi dengan pengurus Hippam, supaya bisa mengambil kebijakan yang pas. Untuk jaminannya kami butuh waktu menyampaikan ke pimpinan,” pungkasnya. (rto)