oleh

Warga Mojoagung Gruduk Kejaksaan Minta Kadesnya Tidak Ditahan

kotatuban.com – Ratusan Warga yang berasal dari Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin (10/09).

Dalam aksi yang melibatkan ratusan warga tersebut, massa mendesak agar Siti Ngatina, Kepala Desa (Kades) Mojoagung dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, Kades ditahan penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun anggaran 2017 belum terbukti.

Selain itu, ratusan massa juga meminta supaya suami Kades Mojoagung, Haji Makmur (46) ikut dibebaskan. Keduanya saat ini telah ditahan di Lapas Tuban terkait kasus tersebut.

“Bebaskan Kades kami, dan Haji Makmur. Karena mereka tidak bersalah,” teriak Sugeng, Koordinator Aksi di depan kantor Kejari Tuban.

Lebih lanjut, massa juga menyuarakan untuk menghentikan kriminalisasi hukum terhadap ibu Kepala Desa beserta suaminya. Sebab, sejauh ini mereka berdua di hadapan massa terkenal sangat baik dan mampu mensejahterakan rakyat.

“Berkat ibu Kades dan suaminya, Desa kami sejahtera, tegakkan hukum seadilnya. Kami tidak mau Kades kami dikriminalisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Mustofa menaggapi tuntutan warga Mojoagung tersebut mengatakan bahwa, apa yang dilakukan kejaksaan Tuban menahan Kades Mojoagung dan suaminya sudah sesuai prosedur yang ada.

”Kita sudah menemukan bukti-bukti tidak pidana korupsi pada kasus itu. Sehingga, kita lakukan penahanan. Jika kita tidak mempunyai bukti tidak mungkin berani menahan,” tandasnya.

Sebatas diketahui, penahanan terhadap kedua tersangka itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan paving dan tanah urug di desa setempat yang menggunakan anggaran DD dan ADD di tahun 2017.

Anggaran proyek itu disetujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran dianggarkan di tahun 2017.

Akibat proyek itu, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan. (rto)