kotatuban.com – Sejumlah warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, melakukan pengkajian ulang harga tanah yang akan digunakan ring road atau jalur lingkar selatan yang melintas desa setempat.
Pasalnya, warga Tegalagung menganggap penentuan harga tanah yang dilakukan oleh BPN tidak rasional. Selain itu, juga tidak standar karena harga tanah di Tegalagung jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan harga tanah di desa lain Kecamatan Semanding.
”Kita tidak tahu standar harga tanah yang akan digunakan untuk ring road oleh BPN kok berbeda antara desa yang satu dengan desa yang lainnya,” ungkap salah satu warga Tegalagung, Hermawan Setiyo Widodo, Rabu (04/05).
Menurut Widodo, harga tanah di Desa Tegalagung dipatok paling tinggi Rp 300 ribu permeter persegi. Sedangkan, untuk harga tanah paling rendah Rp 200 ribu permeter persegi. Padahal, di Desa Kowang Kecamatan Semanding tercatat harga tanah paling rendah senilai Rp 266 ribu permeter persegi. Sedangkan, harga tanah tertinggi senilai Rp 345 ribu permeter persegi.
”Di sini ada perbedaan yang cukup mencolok, harga tanah antara Desa Tegalagung dengan Desa Kowang. Padahal logikanya yang dekat kota itu Desa Tegalagung. Makanya, kami menuntut agar BPN itu mengkaji ulang harga tanah di Desa Tegalagung,” pungkasnya. (duc)