oleh

Wartawan Pemeras Divonis Lima Bulan Penjara

DSC_0036kotatuban.com – Oknum wartawan Trans 9 Muhammad Muto’in divonis lima bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban. Terdak dengan bukti yang syah telah melakukan pemerasan. Putusan pengadilan kepada To’im tersebut dibacakan pada sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, Selasa (05/04).

”Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa Muhammad Muto’in dihukum 5 bulan penjara,” jelas Hakim Ketua Arif Budi Cahyono saat membacakan putusan.

Selain memutus lima bulan penjara, hakim juga meminta agar barang bukti berupa id card pers dan kamera yang dipergunakan untuk pemerasan dimusnahkan. Selain itu, juga mengembalikan sejumlah uang yang sempat dibawa terdakwa kepada korban.

”Id card dan kamera terdakwa untuk segera dimusnahkan. Helm dan uang korban untuk segera dikembalikan. Saudara terdakwa juga kita berikan waktu selama dua minggu untuk menerima atau banding atas putusan pengadilan ini,” ungkapnya.

Putusan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Terdakwa terbukti bersama dengan dua temannya, melakukan pemerasan kepada seorang tukang las asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.

”Putusan dari hakim kepada terdakwa sudah sesuai dengan apa yang kami tuntut sebelumnya, dan kami telah menerimanya,” kata JPU, Ahmad Edy Arifin, ditemui usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, pemerasan bermula ketika korban, Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, salah mengambil helm di salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro. Ternyata, helm tersebut adalah milik salah satu tersangka, Kasto, yang tak lain adalah teman Mutoim. Singkatnya, mereka menuduh korban mencuri helm dan meminta uang sebesar Rp 4 juta. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi akan dilaporkan ke Polisi dan juga dimasukan ke media massa.

Uang pemerasan ini diberikan secara bertahap oleh korban. Tahapan pertama diberikan senilai Rp 2,5 juta diberikan di salah satu warung kopi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Tahap pertama ini, uang tersebut langsung dibagi untuk Mutoim sebesar Rp 500 ribu, bersama Kasto yang mendapat bagian Rp1,5 juta, dan juga satu temannya yang masih buron sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian tahap kedua, diberikan korban sebesar Rp1,5 juta di area parkir Samudra Swalayan pada 1 Januari 2016 kemarin. Tapi sebelum dibagi, Mutoim sudah terlebih dulu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban. (duc)