kotatuban.com – Meski saat ini sudah memasuki masa kampaye pemilihan untuk presiden dan wakil presiden, namun hingga kini aturan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum ada kejelasan. Sehingga, saat ini banyak tim pemenangan dari pasangan calon presiden yang memasang APK secara sembarangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Kamis (19/06) mengungkapkan, kalau format pemasangan APK dari KPU sudah ada. Namun pihaknya masih menunggu aturan zonasi pemasangan APK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
”Untuk format aturan pemasangan APK dari kami sudah ada. Namun, untuk menetapkan aturan itu harus sesuai dengan aturan dari Pemkab. Sedangkan, Pemkab sendiri sampai saat ini belum memiliki format pemasangan APK tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasmuri mengatakan, untuk aturan pemasangan APK tersebut antara yang dikeluarkan KPU harus sesuai dengan aturan dari Pemkab. Sehingga, aturan tersebut tidak bertentangan. ”Ya, kami hingga saat ini untuk menentukan pemasangan APK masih menunggu kepastian dari Pemkab. Tapi, dalam hari-hari ini aturan itu akan kami tetapkan,” tandas pria jebolan Universitas Islam Malang (UNISMA) tersebut.
Untuk itu, lanjut Kasmuri, dalam waktu dekat KPU Kabupaten Tuban akan segera menetapkan aturan terkait zonasi pemasangan APK Capres. Setelah itu, aturan tersebut akan segera disampaikan kepada tim pemenangan pasangan Capres dan Cawapres. ”Aturan itu akan segera kami tetapkan dan disampaikan kepada tim pemenangan,” pungkasnya. (duc)